Sementara untuk korban luka, lanjut Okto, akan diberikan penggantian biaya perawatan Rumah Sakit dengan total maksimal Rp. 20 juta.
"Untuk korban luka kami sudah terbitkan surat jaminan di RSUD 45 Kuningan, biaya penggantian perawatan maksimal 20 juta dan ada lagi tambahan pengga tian P3K sebesar 1 juta, jadi total keseluruhan 21 juta," lanjutnya.
Saat pemberian santunan, pihak Jasa Raharja di dampingi oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama.
(esn/ fis)
Load more