Bandung, Jawa Barat - KPU Kota Bandung menemukan ratusan anggota TNI dan Polri aktif yang masuk dalam daftar pemilih. Temuan tersebut terungkap saat KPU Kota Bandung menggelar rapat pleno terbuka bersama Bawaslu dan penguris partai peserta pemilu.
Menurut Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, data TNI Polri yang masuk daftar pemilih itu merupakan data konsilidasi bersih di tahun 2022. Dan dalam rentan delapan bulan mungkin yang tadinya statusnya belum bekerja, terus mendaftar TNI Polri sehingga akibatnya tercatat di daftar pemilih.
"Dan atas temuan data itu maka kita harus nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),"kata Suhartini kepada wartawan, Rabu (05/03/2023) di Kota Bandung.
Maka dari itu sambungnya, sesuai putusan KPU, bahwa jika ada seseorang yang sudah masuk TNI Polri itu wajib di hapus dari daftar pemilih.
"Dan ketika orang sudah berubah statusnya menjadi TNI Polri maka harus kita nyatakan tidak memenuhi syarat,"katanya.
Selain itu kata Suhartini ada temuan lainya seperti pemilih TMS itu belum berusia 17 tahun dan statusnya belum menikah tetapi ada di DP 4 sehingga harus di TMS kan juga.
Lalu data ganda dalam kurun waktu 8 bulan rentan pemilih sudah merubah data KTP-nya dan kartu keluarganya.
Load more