Indramayu, Jawa Barat - Tim buru sergap Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, meringkus tiga begal sadis yang bereaksi di wilayah pantura Indramayu. Residivis kambuhan yang beraksi dengan cara memepet dan mengacungkan golok ke korbannya itu, bahkan harus dihadiahi timah panas lantaran melawan saat akan diamankan. Dari tangan tersangka petugas mengamankan sebilah golok dan dua unit kendaraan hasil kejahatan.
Dua eksektor begal tersebut hanya bisa merintih diatas kursi roda saat digelandang tim buru sergap, Satreskrim Polres Indramayu. Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas, lantaran berusaha kabur dan melawan petugas saat akan diamankan. Keduanya, diamankan bersama tiga orang lainnya yang berperan sebagai joki dan penadah, kurang dari dua puluh empat jam usai melancarkan aksinya di pantura.
Selain mengamankan tiga begal dan dua penadah, petugas juga menyita dua unit sepeda motor jenis metik hasil kejahatan di dua lokasi berbeda. Petugas juga menyita sebilah golok, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi perampasan sepeda motor tersebut. Kelima tersangka merupakan pemain lama dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pendahan sepeda motor hasil kejahatan.
"Jadi kami mendapatkan informasi dari dua orang korban telah terjadi pencurian dengan kekerasan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari korban tersangka melakukan upaya curas ini dengan cara memepet sepeda motor korban mengambil kunci kontak korban dan korban diancam dengan sebilah golok,"ujar AKBP Fahri Siregar, kapolres Indramayu, kepada tvOneNews.com kamis (06/04/2023).
Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya beraksi dua lokasi berbeda dalam satu malam. Dengan cara membuntuti korbannya, pelaku kemudian memepet di tempat sepi dengan todongan senjata tajam. Korban yang ketakutan pun akhirnya pasrah menyerahkan sepeda motornya, lantaran takut ditodong golok.
"Setelah kami slidiki tersangka terdiri dari 4 orang dimana peranya adalah dua orang sebagai eksekutor dan dua orang lainya sebagai joki, kurang dari 24 jam kami berhasil menangkap tersangka, dan dari hasil introgasi tersangka menjual sepeda motor tersebut seharga 5 juta, mereka merupakan para residivis, mereka melakukan aksinya di daerah sepi, barang bukti yang kita amankan sebilah golok, sepeda motor korban, serta sepeda motor pelaku yang di jadikan alat untuk melancarkan aksinya," pungkas AKBP Fahri.
Saat ini, petugas masih memburu satu tersangka lainnya yang melarikan diri. Petugas menetapkan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Petugas kemudian menyerahkandua unit kendaraan hasil kejahatan kepada korban yang hadir di mapolres indramayu.
Load more