"Kita juga akan buat surat untuk perusahaan agar melaporkan pelaksanaan THR tahun 2023. Karena akan ada sanksi bagi yang tidak membayarkan THR, sesuai ketentuan yaitu sanksi administratif," katanya.
Kepala Disnakertrans Purwakarta Didi Garnadi dalam keterangannya mengatakan berkaitan dengan pelayanan THR tahun 2023 ada beberapa hal yang dapat disampaikan, diantaranya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pengusaha wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
"Kami akan berusaha membantu sekuat tenaga agar hak pekerja memperoleh THR sudah harus bisa diterima seminggu sebelum hari raya lebaran," kata dia.
(ant/ fis)
Load more