Purwakarta, Jawa Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu para pekerja mendapatkan hak mereka menjelang Lebaran.
"Tahun ini kita membuka Posko Pengaduan THR," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Kamis (06/04/2023).
Ia mengaku telah memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar menindaklanjuti setiap pengaduan pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-hak mereka, khususnya THR.
"Hak atas THR harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Jadi saya minta jajaran Disnakertrans bisa membantu memecahkan setiap persoalan terkait THR," katanya.
Menurut dia, Disnakertrans setempat setiap tahun membuka posko untuk pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan masalah THR.
"Untuk tahun ini pengaduan akan terpusat ke Disnakertrans Provinsi secara online, namun Disnaker Purwakarta juga membuka pelayanan langsung di kantor," katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker 6 tahun 2016 THR harus diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Kemudian berdasarkan SE Menaker nomor M/2/HK.04.00/III/2023 disampaikan bagi perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal dari ketentuan.
"Kita juga akan buat surat untuk perusahaan agar melaporkan pelaksanaan THR tahun 2023. Karena akan ada sanksi bagi yang tidak membayarkan THR, sesuai ketentuan yaitu sanksi administratif," katanya.
Kepala Disnakertrans Purwakarta Didi Garnadi dalam keterangannya mengatakan berkaitan dengan pelayanan THR tahun 2023 ada beberapa hal yang dapat disampaikan, diantaranya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pengusaha wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
"Kami akan berusaha membantu sekuat tenaga agar hak pekerja memperoleh THR sudah harus bisa diterima seminggu sebelum hari raya lebaran," kata dia.
(ant/ fis)
Load more