"Lahannya sudah ketemu, hanya saja untuk pembangunan tempat ibadah tersebut membutuhkan biaya yang mana biaya tersebut akan diambil dari hasil penjualan ruko maris," jelasnya.
Dari hasil mediasi dan kesepakatan saat ini, akhirnya semua lapisan masyarakat baik itu tokoh agama, baik dari Kecamatan, nanti akan dibuatkan peraturan dari Pemkab Bandung untuk memberikan izin sementara.
"Izin sementara ini diatur oleh pemerintah daerah untuk waktunya ini masih dibahas, mungkin 2 tahun atau 3 tahun atau maksimal dimana waktu ijin sementara itu adalah tenggang waktu untuk seandainya gerejanya ini bisa dijual," tuturnya.
Seandainya belum terjual ruko tersebut, maka dipersilahkan menggunakan ruko maris itu sebagai tempat ibadah sampai dengan batas waktu ijin sementara. Menurutnya, ini dilakukan sambil terus mengevaluasi bagaimana situasi kamtibmas kondusifitas di Kecamatan Majalaya.
"Kami tegaskan disini, intinya penolakannya bukan karena suatu agama tertentu kepada agama yang lain," tegasnya.
"Tapi karena ruko tersebut adalah ruko yang memang bukan diperuntukan untuk ibadah, namun demikian solusinya sudah kita dapat tadi, yaitu berupa ijin sementara sampai dengan ruko tersebut sampai laku terjual," ujar Kusworo.
"Lahannya untuk tempat ibadah yang baru sudah ada, itu pun yang mencari adalah tokoh-tokoh masyarakat Kecamatan Majalaya. Jadi Ini adalah bentuk semangat kebersamaan, semangat kekompakan dan semangat solusi," Jelasnya. (suh/ebs)
Load more