Bandung, tvOnenews.com - Polresta Bandung fasilitasi warga Kecamatan Majalaya dengan Umat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) untuk mediasi di Gedung Sabilulungan, Mapolresta Bandung pascaadanya penolakan dari warga terkait tempat ibadah yang tak berizin yang dilakukan oleh umat HKBP.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penolakan tersebut terjadi pada Maret 2021, di mana pada tahun tersebut warga Kecamatan Majalaya menolak adanya tempat ibadah ilegal.
"Pada bulan maret 2021 teradi penolakan dari warga sekitar berkaitan dengan narasi tempat peibadatan ilegal, sehingga kami turun langsung melihat ke lapangan apa permasalahannya," kata Kusworo. Rabu (12/4/2023).
"Ternyata tempat ibadah tersebut menempati sebuah ruko yang secara peraturan daerah Bupati Bandung bahwa ruko tersebut memang bukan untuk tempat ibadah," sambungnya.
Kusworo menjelaskan, itulah dasar dari penolakan masyarakat, rentan waktu yang ada semenjak bulan maret 2021 itu kepolisian telah memfasilitasi HKBP di Mako Brimob Polda Jabar.
Berjalan beberapa kali pindah tempat ibadahnya ke batalyon 330, kemudian berjalan beberapa kali juga HKBP Kabupaten Bandung ini bergabung dengan tempat gereja yang ada di Kota Bandung.
"Namun demikian solusi yang didapatkan adalah tempat-tempat yang saya sebutkan tadi itulah tempat ibadah sementara, dimana ruko tersebut niat untuk dijual dan kita sama-sama mencari tempat untuk dibangunnya tempat ibadah dari awal," ujarnya.
"Lahannya sudah ketemu, hanya saja untuk pembangunan tempat ibadah tersebut membutuhkan biaya yang mana biaya tersebut akan diambil dari hasil penjualan ruko maris," jelasnya.
Dari hasil mediasi dan kesepakatan saat ini, akhirnya semua lapisan masyarakat baik itu tokoh agama, baik dari Kecamatan, nanti akan dibuatkan peraturan dari Pemkab Bandung untuk memberikan izin sementara.
"Izin sementara ini diatur oleh pemerintah daerah untuk waktunya ini masih dibahas, mungkin 2 tahun atau 3 tahun atau maksimal dimana waktu ijin sementara itu adalah tenggang waktu untuk seandainya gerejanya ini bisa dijual," tuturnya.
Seandainya belum terjual ruko tersebut, maka dipersilahkan menggunakan ruko maris itu sebagai tempat ibadah sampai dengan batas waktu ijin sementara. Menurutnya, ini dilakukan sambil terus mengevaluasi bagaimana situasi kamtibmas kondusifitas di Kecamatan Majalaya.
"Kami tegaskan disini, intinya penolakannya bukan karena suatu agama tertentu kepada agama yang lain," tegasnya.
"Tapi karena ruko tersebut adalah ruko yang memang bukan diperuntukan untuk ibadah, namun demikian solusinya sudah kita dapat tadi, yaitu berupa ijin sementara sampai dengan ruko tersebut sampai laku terjual," ujar Kusworo.
"Lahannya untuk tempat ibadah yang baru sudah ada, itu pun yang mencari adalah tokoh-tokoh masyarakat Kecamatan Majalaya. Jadi Ini adalah bentuk semangat kebersamaan, semangat kekompakan dan semangat solusi," Jelasnya. (suh/ebs)
Load more