"Korban dibawa lari saat sedang bermain bersama temannya. Korban dilarikan pelaku ke rumah pelaku, yang ada di Kecamatan Cibalong," jelasnya.
Pelaku berhasil diringkus Polres Garut, setelah keluarga melaporkan aksi penculikan. Kepada petugas, pria berstatus lajang ini mengaku nekat membawa kabur korban, atas dasar menyukainya.
"Karena senang terhadap si anak. Pihak keluarga juga menaruh curiga karena sepanjang mereka saling mengenal, pelaku ini seperti sangat menyukai korban," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(thh/ fis)
Load more