Kabupaten Bogor, tvOnenews.com - Ditengah masyarakat Muslim yang sedang bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, berhasil melaksanakan aksinya dengan meringkus Hasan Sjafei sebagai DPO pelaku pemalsu Sertifikat yang sudah buron selama 2 tahun.
Atas perbuatannya PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp20 Miliar dan menurutnya Tersangka yang diajukan tidak hanya Terpidana Hasan Sjafei sendiri.
“Atas jerih payah tim Jaksa eksekutor dan Kasubsi penuntutan, pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hasan Sjafei di Jl SICC Sentul. Yang bersangkutan dihukum selama 4 bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City,” katanya usai melakukan penangkapan, Jum’at (21/4/2023).
Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita mengungkapkgan, awalnya perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini di sidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019. Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri Cibinong yang dinyatakan Kadaluarsa. Karena kejadianya memang waktu itu pada tahun 1999 baru diketahui oleh pelapor yakni Sentul City, pada tahun 2017.
“Jadi perkara ini awalnya dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” ujarnya.
Load more