Atas perbuatannya, Terpidana dijerat dengan Pasal 266, dimana bahwa yang bersangkutan turut serta memalsukan keterangan palsu kedalam satu akta otentik dalam pembuatan Kedua sertifikat itu berada diatas SHGB milik Sentul City dengan luas total 2.630 hektare. Dengan perbuatannya Centul City dirugikan senilai Rp 20 Miliar. (ade)
Load more