"Kami sangat menghargai keberadaan Mahad Al-Zaytun dan pelaksanaan sholat Idul Fitri tersebut karena mereka juga punya hujah, argumentatif dan dasar hukum yang jelas," kata Aan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/4/2023).
Aan menyatakan, Kemenag memberikan kebebasan kepada semua umat Islam untuk menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan dan mahzab yang mereka yakini. Namun intinya, pelaksanaan ajaran agama itu tidak merugikan orang lain dalam beribadah kepada Allah SWT.
"Selagi tidak melanggar aturan yang qoth’i, kita berikan kebebasan," tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DKM Masjid Agung Indramayu tersebut.
Halaman Selanjutnya :
Meski demikian, lanjut Aan, pandangan Kemenag terhadap pelaksanaan sholat Idul Fitri di Mahad Al-Zaytun tetap merujuk pada sikap MUI. Dia menyebutkan, berdasarkan penjelasan dari Pengurus MUI Pusat, KH Marsudi Syuhud, bahwa sholat berjamaah yang dilakukan jamaah laki-laki dan perempuan secara bercampur itu memang sah walaupun makruh.
Load more