Meski demikian, lanjut Aan, pandangan Kemenag terhadap pelaksanaan sholat Idul Fitri di Mahad Al-Zaytun tetap merujuk pada sikap MUI. Dia menyebutkan, berdasarkan penjelasan dari Pengurus MUI Pusat, KH Marsudi Syuhud, bahwa salat berjemaah yang dilakukan jemaah laki-laki dan perempuan secara bercampur itu memang sah walaupun makruh.
"Kemenag merujuk pernyataan pengurus MUI bahwa salat itu tetap sah walau ada kemakruhan," kata Aan.
Aan berharap, kedepan masyarakat bisa hidup tenang dalam beragama dan tidak ada hiruk pikuk yang menguras tenaga maupun pikiran. Dia pun mengajak semua pihak untuk membangun kesejahteraan dengan umat yang taat beribadah kepada Allah SWT. (oro/ebs)
Load more