Lanjut Kusworo, pada saat melakukan aksi di cimenyan hari minggu pelaku menjalankan aksi bersama seorang rekannya yg berinisial SP (33) yang bersangkutan baru keluar dari lapas 6 bulan lalu atas perkara pengeroyokan. Sp sendiri sudah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 13 kali dan setelah ditangkap, DS dan SP ini dari keterangannya didapatkan identitas penadah.
"Dari penadah ini kami dapatkan barang bukti yang dijual pelaku ke penadah berinisial R(42). Barang bukti yang berhasil kita dapatkan ini 2 laptop, 1 nintendo, 2 bpkb dan hp sebanyak 5 buah milik korban. Ada beberapa barang yang sudah dijual oleh penadah ke orang lain lewat online," Kata Kusworo.
Atas perbuatannya, karena tersangka melakukan pencurian dengan cara rusak pintu dan lompat jendela, juga melakukan tindakannya bersama lebih dari dua orang. Maka dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dg pemberatan diancam dengan pidana 7 tahun. Penadahnya diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
(suh/ fis)
Load more