Bogor, tvOnenews.com - Jajaran Satnarkoba Polres Bogor menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi disita yang total nilainya mencapai Rp10 miliar.
Peredaran ini terungkap saat Polres Bogor melaksanakan Operasi Ketupat 2023 di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka inisial JW (43) dalam peredaran narkoba dan telah ditahan di rutan Polres Bogor.
"Kepadanya kami terapkan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang no.35 thn 2009 tentang narkotika. Dimana ancaman pidana terhadap yang bersangkutan adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau denda Rp10 Milyar,' kata Kapolres Bogor, Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).
Ia menambahkan barang bukti yang diamankan 3,5 kilogram Shabu dalam lima bungkus plastik. Barang bukti Ekstasi sebanyak lima ribu butir tablet berwarna biru.
"Jika dikonversikan ke rupiah, dengan nilai jual yang saat ini berlaku di pasaran, kami telah berhasil mengamankan Rp7,5 miliar untuk Shabu, Rp2,5 miliar untuk Ekstasi, jadi total nilai konversi rupiah barang bukti senilai Rp10 miliar," ungkap Iman.
Polres Bogor mengklaim dari narkotika yang berhasil diamankan berarti dapat menyelamatkan 32 ribu jiwa. Jika diasumsikan narkotika tersebut digunakan oleh generasi muda.
Load more