Tasikmalaya, tvonenews.com - Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, mengamankan pria berinisial TR (54) warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, lantaran mencabuli dua siswi Sekolah Dasar (SD). Pelaku, ditangkap saat sedang berada di rumahnya, Selasa (9/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah seorang korban menceritakan perbuatan tak senonoh pelaku. Korban bercerita kepada orang tuanya bahwa pelaku telah melakukan pencabulan dengan memasukkan tangan pelaku ke dalam celana korban.
"Ini diketahui setelah seorang korban bercerita kepada orang tuanya. Katanya sudah dicabuli oleh tersangka. Kemudian, orang tuanya lapor ke polres," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo, Selasa (9/5/2023).
Menurut Agung, dalam kasus ini, pelaku diduga mencabuli dua siswi SD yang masih berusia 9 dan 10 tahun. Kedua korban ini merupakan tetangga pelaku yang rumahnya berdekatan. Hasil pemeriksaan, kedua korban sudah tiga kali dicabuli pelaku sejak tahun 2022 lalu.
"Tersangkanya ini merupakan tetangga korban. Perbuatan itu dilakukan sekitar tahun 2022. Pengakuan korban sudah ada tiga kali," ucap Agung.
Setelah orang tuanya melapor, lanjut Agung, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku. Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Tasikmalaya Kota, serta dijerat dengan pasal Pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang PP pengganti UURI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, terancam kurungan penjara selama 10 tahun.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan penangkapan (tersangka) di rumahnya. Pelaku terancam 10 Tahun Penjara," pungkas Agung.(ddh/rfi)
Load more