Korban penculikan KAA ditemukan di sekitar Lapangan Saparua pada Senin (8/5) sekitar pukul 23.30 WIB dan tersangka atas nama Rizky Gustaman diamankan di Cipaera, Kosambi, Kota Bandung pada Selasa sekitar pukul 01.00 WIB.
Perilaku membawa paksa yang dilakukan pelaku pada korban ditambah pengancaman dengan senjata tajam, ucap Budi, sudah memenuhi unsur pidana Pasal 328 KUHP.
"Dengan pelanggaran Pasal 328 KUHP, pelaku diancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara," ucap Budi.
Sebelumnya, seorang gadis berinisial KAA, diculik mantan pacarnya bernama Rizky di Jalan Kawaluyaan Indah IV, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Sampai saat ini, korban belum kembali ke rumahnya.
Informasi yang dihimpun dan pengamatan video yang viral di media sosial (medsos), penculikan terjadi di depan rumah warga pada Minggu (7/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku datang bersama temannya menggunakan sepeda motor. Korban yang menghampiri pelaku lantas ditodong pisau dan diseret agar mau naik ke motor.
Awalnya korban menolak, namun karena pelaku membawa senjata tajam, akhirnya korban ikut motor pelaku. Saat motor melaju meninggalkan lokasi kejadian, terdengar teriakan korban. (ant/ebs)
Load more