Bandung, tvOnenews.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung berhasil menangkap A (38) pedagang Pasar Cimol, Gede Bage, Kota Bandung Jawa Barat, pada Jumat siang (12/5/2023) di wilayah Ciamis saat bersembunyi di rumah mertuanya.
Diketahui A sebelumnya mengancam dengan pisau konsumennya, Bela 21 tahun dan Rifa 20 tahun yang merupakan kakak beradik pada Kamis siang kemarin (11/5/2023) di Pasar Cimol Gede Bage.
Kedua korban saat itu datang ke Pasar Cimol Gede Bage Kota Bandung untuk menemui pelaku, menanyakan pesanan pakaian yang sudah dipesannya sejak satu bulan yang lalu.
"Jadi kronologi saat itu korban menanyakan pesanan pakaian yang sudah dipesan dan dibayar senilai Rp 3,5 juta namun barang tak kunjung ada, saat ditanyakan pelaku marah dan melakukan pengancaman,"kata Kapolsek Panyeliukan, Polrestabes Bandung, AKP Kurniawan kepada tvOnenews.com, di Kantor Polsek, Jumat siang (12/5/2023).
Korban mendapat ancaman dan video itu pun Viral, anggota Reskrim Polsek Panyileukan langsung mendatangi lokasi kejadian dan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk, korban sebagai pelapor.
"Kita dari kemarin malam pukul 22.00 Wib, telah melakukan upaya-upaya diantaranya sampai di Pasar Cimol, saat dicari namun pelaku tidak ada, dan kami mendapatkan informasi sementara pergi ke rumah mertuanya di Ciamis untuk menghindari pencarian. Tentunya kita melakukan upaya-upaya dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,"katanya.
Pelaku saat ini sudah ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan dan terancam dengan pasal pengancaman dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951.
Load more