Barang bukti yang diamankan, yaitu ratusan butir pil koplo dan obat terlarang berbagai merek, serta uang tunai senilai lebih dari 300 ribu rupiah yang diduga hasil dari penjualan obat terlarang.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti pun sudah diamankan Polsek Jatinangor dan akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kami menginginkan bahwa di wilayah kami ini Jatinangor tidak ada yang menjual obat-obatan dan minuman keras, karena hal itu bisa memicu perkelahian antar pemuda atau pun hal-hal yang tidak kita inginkan," harapannya. (LSR)
Load more