Bandung, tvOnenews.com - Meksipun putusan Mahkamah Agung (MA) telah inkrah (tetap) dan memenangkan ribuan korban investasi Cipaganti. Namun para korban merasa kebingungan, karena sampai saat ini belum ada eksekusi lelang aset milik Cipaganti.
"Sampai saat ini belum ada pengumuman atau publikasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ataupun Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait lelang aset-aset eks Investasi Cipaganti,"Kata Ketua Legal Drafting Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesiq (PMCI) Syarifudin, kepada awak media di Bandung." Senin (22/05/2023).
Lanjut Syarifudin, padahal putusan itu sudah inkrah sejak tiga tahun silam. Namun hingga saat ini belum ada kabar dan tindak lanjut soal penyerahan aset tersebut kepada asosiasi dimana anggotanya merupakan korban investasi Cipaganti.
"Kapan dan dimana. Putusannya sudah berjalan tiga tahun namun belum ada kabar dan bagaimana lelang aset-aset itu dilakukan. Kami mempertanyakan hal ini kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat." Katanya.
Syarifudin menjelaskan dalam putusan Mahkamah Agung pada 22 Februari 2021 telah membuat keputusan secara inkrah dengan nomor keputusan 647 K/Pidsus/2020.
Salah satu isi dari keputusan itu menyatakan bahwa aset-aset eks investasi Cipaganti disita untuk dilelang dan hasil lelangnya diserahkan kepada para korban secara proporsional melalui asosiasi.
"Disini masalahnya. Bagaimana dan kapan proses lelangnya dilaksanakan, sejauh ini tidak ada kepastian kapan direalisasikan. Selain itu, bagaimana dengan proses penyerahan hasil lelangnya kepada asosiasi, sementara korban Cipaganti ini banyak asosiasinya." Katanya.
Load more