Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya bakal usulkan langkah restorative justice terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok yang menyita perhatian publik belakangan waktu ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan langkah restorative justice lebih dahulu akan diajukan kepada pasutri yang bertikai itu.
"Dua-duanya pada hasil visum nanti kita akan pelajari. Dan kita juga membuka ruang untuk ini apakah bisa dilakukan melalui pendekatan restorative justice. Karena dalam KDRT juga bagaimana mempersatukan yang tadinya satu. Ini harapan dari kita," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Trunoyudo menuturkan pasutri yang diketahui bernama Bani Idham dan Putri Balqis itu saat ini telah menyandang status tersangka.
Karenanya pihaknya mengaku bakal terlebih dahulu meneliti kasus KDRT yang membuat pasutri itu saling lapor di Polres Metro Depok.
"Tapi nanti kita lihat kebutuhan. Dalam dinamika ini prosesnya belum selesai, berkesinambungan belum selesai. Apabila dibutuhkan tentu akan dilakukan," ungkapnya.
Jagat Media Sosial Dihebohkan Kisah Seorang Wanita Ditahan Polres Metro Depok Usai Melapor Jadi Korban KDRT Sampai Dilarang Bertemu Anak-anaknya
Load more