Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya bakal usulkan langkah restorative justice terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok yang menyita perhatian publik belakangan waktu ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan langkah restorative justice lebih dahulu akan diajukan kepada pasutri yang bertikai itu.
"Dua-duanya pada hasil visum nanti kita akan pelajari. Dan kita juga membuka ruang untuk ini apakah bisa dilakukan melalui pendekatan restorative justice. Karena dalam KDRT juga bagaimana mempersatukan yang tadinya satu. Ini harapan dari kita," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Trunoyudo menuturkan pasutri yang diketahui bernama Bani Idham dan Putri Balqis itu saat ini telah menyandang status tersangka.
Karenanya pihaknya mengaku bakal terlebih dahulu meneliti kasus KDRT yang membuat pasutri itu saling lapor di Polres Metro Depok.
"Tapi nanti kita lihat kebutuhan. Dalam dinamika ini prosesnya belum selesai, berkesinambungan belum selesai. Apabila dibutuhkan tentu akan dilakukan," ungkapnya.
Jagat Media Sosial Dihebohkan Kisah Seorang Wanita Ditahan Polres Metro Depok Usai Melapor Jadi Korban KDRT Sampai Dilarang Bertemu Anak-anaknya
Seorang wanita bernama Putri Balqis menjadi perbincangan di jagat media sosial usai dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Bahkan kini sang wanita itu telah menjalani masa penahanannya sebagai tersangka kasus KDRT terhadap sang suami di Mapolres Metro Depok.
Kasus tersebut terungkap usai viralnya cuitan dari akun twitter @saharahanum yang mengisahkan penetapan dan penehanan sang kakak perempuannya tersebut.
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue gak mau malah dijadikan tersangka!!!," cuit akun Twitter tersebut seperti dikutip pada Rabu (24/5/2023).
Sang pemilik akun tuuut serta menceritakan kronologi awak kasus KDRT yang menjerat sang kakak perempuannya tersebut.
Aksi KDRT itu bermula pada Februari 2023 lalu, yang dimana kakaknya itu mulai disiram menggunakan air cabai di area mata hingga kepalanya dibenturkan ke dinding oleh sang suami.
Bahkan dalam cuitannya sang adik mengaku dalam aksi KDRT itu sang kakak sempat hampir kehilangan nyawanya.
"Padahal kakak gue korban, sampai diancam dan kehilangan nyawanya! Apa harus kaka gue meninggal dulu baru dapat keadilan??," lanjut cuit tersebut.
Lantas Putri Balqis melaporkan insiden KDRT yang dialaminya itu ke pihak Polres Metro Depok.
Namun, sang suami turut serta melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan kasus yang sama berupa KDRT.
"Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung di visum dan menunggu hasil laporan," ucapnya.
Usai suami istri itu saling lapor dengan kasus yang sama, selang beberapa waktu pihak kepolisian menetapkan Putri Balqis sebagai tersangka dan menahannya.
Sang adik mengaku terbingung-bingun terkait keputusan yang diambil oleh pihak Polres Metro Depok.
Pasalnya sang suami tk dilakukan penahanan oleh pihak Polres Metro Depok usai dilaporkan kasus KDRT.
"Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh, kakak gue tau suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk lapor ini ke polisi," tulisnya.
Kini sang kakak harus mendekam di balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Depok terkait kasus yang menjeratnya.
Bahkan, belakangan Putri Balqis terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat penyakit yang dideritanya kambuh saat menjalani masa penahanannya.
"Saat ini kakak gue nge-drop banget sampai harus dibawa ke UGD Rumah Sakit, karena punya asam lambung akut. Sudah 2 hari ditahan dan tidak ketemu anak-anaknya samapi masuk rumah sakit juga harus dengan pengawalan, tetap gak boleh ketemu anak-anaknya," cuit akun tersebut. (raa/ebs)
Load more