Bandung, tvOnenews.com - Pelaku penipuan biaya study tour siswa SMAN 21 Bandung ke Yogyakarta akhir diamankan Polrestabes Bandung, Kamis (25/5) malam kemarin di Cilengkrang. Polisi berhasil menangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diperiksa di Polrestabes Bandung.
“Telah diamankan tersangka berinisial ICL, dugaan tersangka kasus penipuan uang travel yang direncanakan untuk kegiatan study tour siswa-siswi SMAN 21 Bandung ke Yogyakarta,” Kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono.
“Kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku saat ini. Nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. “Pelaku ini freelance perusahaan GTI,” katanya.
Selain itu polisi telah memeriksa kepala sekolah dan beberapa panitia. Atas kejadian tersebut Budi mengatakan akibat kasus dengan kerugian sekitar 400 juta ini, ICL dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan Pihak sekolah dan 320 siswa kelas XI (sebelas) SMAN 21 Bandung di Jalan Majahlega Margasari, Kecamatan Buah Batu Kota Bandung Jawa Barat terpaksa gagal pergi melakukan Study Tour ke Jogjakarta lantaran uang Rp400 juta diduga dibawa kabur. (jbe/ebs)
Load more