Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 372 Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun penjara. Polisi juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap KR suami dari ICL tersebut, namun saat dilakukan pemeriksaan tidak terlibat sehingga tidak dilakukan penahanan.
"Suaminya juga freelance di agen travel tersebut, tidak terlibat setelah kita lakukan pemeriksaan,"ungkapnya.
(cep/ fis)
Load more