Bandung, tvOnenews.com - Kepolisian Sektor Buah Batu, Polrestabes Bandung berhasil menangkap ICL wanita berusia 33 tahun terduga pelaku penggelapan uang Study Tour SMAN 21 Bandung. Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku menawarkan ongkos murah kepada pihak sekolah.
"Jadi ICL ini, pekerjaan freelance di travel Grand Travelling Indonesia (GTI) di Pasir Kaliki belum lama menjadi perantara, dan menawarkan ongkos lebih murah,"ungkap Kapolsek Buah Batu Kompol Rizal Jatnika kepada tvOnenews, di Kantor Mapolsek Buah Batu, Jumat (26/05/2023).
Kompol Rizal Jatnika mengatakan, setelah dikumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan dari korban, kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah melacak melalui titik koordinat telpon genggam. Saat ditangkap, ICL berada di rumah orang tuanya di kawasan Cilengkrang, Cibiru, Kota Bandung.
"Anggota Reskrim ke sana orang tuanya sudah tua anggota bicara pelan pelan ke orangnya, jadi dia itu cerita ke orangnya tuanya sedang ada masalah sehingga ia lari ke sana ,"ungkapnya.
Saat ini Polisi masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan rekening koran dan mengecek transaksi laporan keuangan itu mengalir kemana saja.
"Total uang yang dibawa kabur itu sekitar 360 juta rupiah, dan menurut pengakuan yang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan uangnya mengaku sudah habis, tapi kita akan cek ke bank nanti masih pendalaman,"ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 372 Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun penjara. Polisi juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap KR suami dari ICL tersebut, namun saat dilakukan pemeriksaan tidak terlibat sehingga tidak dilakukan penahanan.
"Suaminya juga freelance di agen travel tersebut, tidak terlibat setelah kita lakukan pemeriksaan,"ungkapnya.
(cep/ fis)
Load more