Sejak saat itulah, kata Eka, kondisi kliennya terus memburuk. Bahkan buah zakar Bani meradang dan membengkak hingga harus dilakukan tindakan operasi dalam waktu dekat. Bani bahkan tidak tahu jika istrinya melaporkan dirinya atas kasus KDRT ke Mapolrestro Depok.
"Kami tidak mengetahui jika memang sang istri melaporkan terlebih dahulu, karena klien kami sudah hilang kontak sejak malam kejadian. Kami baru mengetahui setelah di Polres bahwa ada laporan terlebih dahulu yang dilakukan oleh Balqis," ujarnya.
Hingga akhirnya Bani ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan restorative justice namun pihak Balqis tidak hadir. Hingga kasus ini ditarik oleh Polda Metro Jaya, pihak Bani tetap berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Pada prinsipnya kita sangat mendukung upaya perbamaian kedua belah pihak. Dari pihak suami sangat-sangat mendukung, bahkan kami yang mengusulkan (RJ) pertama semata- mata karena anak," pungkasnya. (mka/ebs)
Load more