Garut, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut, Jawa Barat, akhirnya memutuskan bahwa Partai NasDem Garut dan para Bacalegnya tak terbukti melakukan pelanggaran pemilu, dalam kasus sawer duit di halaman kantor KPUD Garut. Putusan Bawaslu itu, disampaikan ketuanya, usai menggelar pleno bersama.
Luka liku sawer duit yang dilakukan Partai Nasional Demokrat (NasDem) Garut, akhirnya tuntas. Hari ini Selasa (30/05/2023) siang, Ketua Bawaslu Garut, Ipa Hapsiah, menyampaikan putusan, usai dilakukan pleno lanjutan.
"Berdasarkan pleno Bawaslu Garut, terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD partai NasDem Garut, atas nama Diah Kurniasari, Suherman dan Iwan Setiawan, pada kamis 11 Mei 2023 lalu di halaman KPU Garut, yang melakukan sawer duit tidak bisa dijadikan temuan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu,"kata Ipa, saat mengelar jumpa pers, Selasa (30/05/2023) di kantor Bawaslu, Jalan Rancabango Tarogong Garut.
Ia menambahkan, subtansi tidak bisa dijadikan temuan pelanggaran pemilu, lantaran aksi sawer duit di halaman KPUD Garut, yang dilakukan bacaleg dan ketua DPD NasDem, bukan dalam tahapan masa kampanye.
"Belum didaftarkan sebagai pelaksana peserta atau tim kampanye pemilu, waktu kejadian aksi sawer dilakukan diluar tahapan kampanye,"tambahnya.
Keluarnya putusan Bawaslu atas kasus sawer duit partai NasDem, belum direspon oleh pengurus DPD NasDem Garut, lewat sekretariatnya, pihak nasdem akan memberi tanggapan setelah surat putusan resmi dari Bawaslu diterima Nasdem Garut,"nanti kita akan sampaikan, tapi surat tertulis dari Bawaslu belum kami terima,"singkat Kesekretariatan NasDem Garut.
Load more