Bandung, tvOnenews.com - Jajaran Satreskrim Polsek Antapani, Polestabes Bandung berhasil mengamankan
seorang pelaku pembegalan berinisial H alias Jantung (25). Pelaku merupakan residivis dan juga geng motor dengan kasus yang sama dan baru keluar setahun lalu.
Menurut Kanitreskrim Polsek Antapani Ajun Komisaris Polisi (AKP) Teddy Sigit mengatakan pelaku H melakukan penjambretan di Jalan Samarinda, Antapani Kidul, Antapani bersama rekannya K alias Ketus (25), pada Sabtu (27/5/2023), sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku merampas ponsel milik seorang pelajar perempuan kelas 3 SMP.
Menurut AKP Teddy, dalam aksinya pelaku sengaja menabrak korban yang sedang berjalan dari arah belakang ketika memegang ponsel hingga terjatuh dan tersungkur. Kemudian, pelaku langsung mengambil ponsel korban yang saat itu terlepas.
"Yang diambil adalah handphone dengan cara pelaku menabrak korban. Korban terjatuh, handphone terlepas, setelah itu dia ambil," kata Kanit Reskrim Polsek Antapani, AKP Teddy Sigit, kepada tvOnenews.com di Mapolsek Antapani, Polrestabes Bandung, Selasa sore (30/5/2023).
Lebih lanjut Kanitreskrim yang baru bertugas satu pekan di Polsek Antapani itu mengatakan, pelaku di hari yang sama juga kembali melakukan pembegalan di Antapani. Meski gagal, namun cara pelaku terbilang sadis, yakni mencekik dan mendorong korban.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi kriminal tidak hanya dilakukan di Antapani. Pelaku juga melakukan pembegalan di wilayah lain di Bandung dengan modus berbeda, yakni menuduh korban memukul adiknya, lalu merampas ponsel.
"Menurut pengakuan dia (H), setelah diperiksa, ada empat TKP. Tiga di Antapani dan satu di luar Antapani, namun masih di Kota Bandung," beber Teddy.
Dari penangkaran tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni motor pelaku, sebuah pisau dan satu buah ponsel milik korban. Sementara satu pelaku lainnya, yakni K masih dalam pengejaran.
"Ancaman hukuman untuk pasal 365 itu lima tahun ke atas bisa sampai tujuh tahun. Sementara satu orang lagi masih DPO," ungkapnya.(cep/rfi)
Load more