Pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak serta ditambah sepertiga masa hukuman, karena jumlah korban banyak.
"Pasal 76 e junto pasal 82, tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga," tutupnya.
Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polres Garut, sementara para korban masih dilakukan rehabilitasi.
Pelaku Menghalalkan Perbuatan Kaum Sodom
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut, Jawa Barat, meminta polisi terbuka atas kasus predator anak yang berpura-pura sebagai guru ngaji terhadap 17 anak di bawah umur. MUI menyatakan, bahwa saat ini terdapat ustad abal-abal dan tak memiliki sanad keilmuan yang jelas, sehingga orang tua yang tak selektif menitipkan anaknya untuk belajar, bisa menjadi korban predator anak.
"Orang tua harus selektif menitipkan anaknya untuk belajar ilmu agama, lihat dulu guru atau ustad nya, sanad keilmuannya dari mana, harus tahu dulu," kata KH Sirodjul Munir, Ketua MUI Garut, Rabu (31/5/2023).
Kasus sodomi yang dilakukan tokoh agama tentu mencoreng wilayah, hingga berdampak pada nama baik ketokohan yang lain. Ia menambahkan, polisi harus bersikap terbuka, dan tak pandang buluh untuk memproses pelaku.
Load more