Namun perilaku menyimpang tersangka itu, kata Deni, baru diketahui setelah ada pengaduan dari salah satu anak kepada orang tuanya yang mengaku menjadi korban asusila.
Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, kemudian dilakukan penyelidikan hingga penyidikan yang akhirnya ditetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut.
Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan tersangka bahwa jumlah korban anak laki-laki di bawah umur itu cukup banyak, dibuktikan dengan adanya laporan dari sejumlah orang tua anak-anak.
"Orang tua anak bertanya kepada orang tua yang anaknya sama-sama diajarkan di rumah tersangka dan ternyata mengalami hal yang sama," katanya.
Deni menyampaikan modus yang dilakukan tersangka itu dengan cara merayu, sampai melakukan ancaman kekerasan apabila tidak memenuhi keinginannya dan merayu anak-anak dengan meminjamkan telepon selulernya.
Selain itu, kata dia, tersangka juga mengancam muridnya itu untuk tidak lagi datang ke rumah belajar mengaji apabila tidak memenuhi keinginan cabulnya itu.
"Sebelum melakukan perbuatan tersebut, tersangka memaksa anak korban untuk menuruti keinginannya dan jika tidak maka anak korban tidak boleh datang dan mengaji lagi bersama tersangka," katanya.
Load more