Garut, tvOnenews.com - Jelang terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) anti LGBT yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Garut, Jawa Barat, para pelaku seks menyimpang mulai was-was. Mereka takut diberangus dengan regulasi baru itu, karena memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis. Rencananya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan melakukan finalisasi Perbub anti LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender) hari ini, Rabu (7/6/2023), sebelum aturan baru itu ditandatangani oleh Bupati Garut Rudy Gunawan.
Usulan regulasi tersebut awalnya didorong oleh para cendikiawan, ormas Islam, aktivis dan para ulama pondok pesantren di Garut, yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam (AUI) Garut. Terlebih setelah mencuatnya kasus kekerasan seksual terhadap 17 orang anak, yang dilakukan oleh guru ngaji palsu di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, beberapa waktu yang lalu.
Pelaku hasrat sesama jenis mengaku mukai was-was, setelah mengetahui akan ada aturan Perbub anti LGBT di Garut. Mereka mengaku, mulai takut diberangus atas kelainan seks atau memiliki seks menyimpang yang telah dilakukan selama ini.
"Ya tahu, katanya akan ada Perbub anti LGBT, kita di komunitas penyuka sesama jenis jelas mulai was-was. Ya takutnya diberangus," kata P, inisial pria penyuka sesama jenis yang identitasnya minta disembunyikan, Rabu (7/6/2023), saat dihubungi tvonenews.com.
Ia menjelaskan sebetulnya tak mau memiliki perilaku seks menyimpangnya berkelanjutan, namun kelainan itu sudah mengakar sejak remaja, hingga tak memiliki hasrat kepada lawan jenis.
"Saya juga gak mau seperti ini, maunya memiliki istri, anak dan keluarga yang normal. Tapi kan saya begini karena dulu saat remaja menjadi korban perlakuan saudara saya, setelah itu saya gak punya hasrat kepada lawan jenis," tambahnya.
Pelaku penyuka sesama jenis ini juga mengklaim bahwa jumlah yang senasib dengan dirinya banyak di Garut. Mereka mulai ketakutan atas aturan anti LGBT jika benar-benar sudah diterapkan di Garut.
Load more