Untuk pengungkapan lebih lanjut, para tersangka ditahan di rutan Polres Indramayu, dan masih terus dilakukan pendalaman guna mengungkap bandar yang lebih besar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terlarangnya, tersangka dijerat pasal 111 dan 112 tentang narkotika dan undang-undang kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Sampai saat ini yang kita amankan ada beberapa daerah yang menjadi lokasi tempat transaksi, jadi mereka menempatkan barang haram tersebut misalkan di pohon di daerah perkampungan, kita akan terus kembangkan apakah ada jaringan tertentu, kita akan buru guna mengungkap bandar besar di daerah pantura." Pungkas AKBP Fahri.
(oro/ fis)
Load more