Meskipun pihak kampus telah memberikan opsi kampus lain yaitu Mitra Karya agar mahasiswa melanjutkan perkuliahan, namun mahasiswa enggan mengikuti arahan tersebut karena masih satu naungan dengan STIE Tribuana.
"Syarat tersebut kalo tidak mau dipindah ke STIE Mikar ya harus bayar. Kami ga mau pindah ke Mikar karena masih satu naungan juga," ungkap Krisda.
Padahal imbas ditutupnya kampus, harusnya menjadi tanggungjawab kampus untuk memberikan surat pindah. Adapun perjanian pencabutan beasiswa yayasan STIE Tribuana kepada mahasiswa dilakukan apabila mahasiswa melakukan tindak pidana, memakai narkoba dan bertindak asusila, IP semester berjalan kurang dari 3,0 , melanggar tata tertib kampus dan melakukan huru hara atau merusak fasilitas kampus.(kdh/rfi)
Load more