Bekasi, tvOnenews.com - Kampus STIE Tribuana Bekasi, sejak hari Sabtu (3/05/2023) lalu ditutup Kemendikbud lantaran melakukan pelanggaran berat. Dugaan jual beli ijazah dan penyimpangan beasiswa Kartu Indonesia Pintar atau KIP menjadi salah satu poin ditutupnya kampus yang berada di kawasan Margahayu, Bekasi Timur tersebut.
Buntut ditutupnya kampus pun berdampak bagi mahasiswa penerima beasiswa yayasan. Para pemegang beasiswa yayasan yang ingin melanjutkan perkuliahan di kampus lain pun harus dibebani dengan syarat pengembalian biaya kuliah yang telah diberikan kampus. Suroyo, Ketua Yayasan STIE Tribuana mengatakan, mahasiswa yang mendapat beasiswa yayasan memiliki kontrak kerjasama dengan yayasan sehingga harus mengikuti yayasan.
"Mahasiswa beasiswa yayasan, mereka kan tanda tangani kontrak dengan yayasan, artinya mereka kuliah dari semester awal hingga akhir itu dibiayai oleh yayasan, maka hendaknya mereka mengikuti yayasan," ujarnya.
Lanjut Suroyo, biaya yang dikembalikan sebesar 3 juta rupiah per semester.
"Bagi mereka yang banyak duitnya silahkan pindah sendiri, tapi anda punya keterkaitan dengan yayasan per semester 3 juta menerima uang dari yayasan," tegasnya.
Krisdayadi, mahasiswa semester 6 yang juga mendapat beasiswa dari yayasan mengatakan, syarat tersebut dianggap memberatkan. Menurutnya pihak kampus harusnya bertanggung jawab terhadap mahasiswa yang ingin pindah, dengan memberikan surat izin pindah tanpa adanya embel-embel atau syarat.
"Itu yang bikin kita puyeng dan membingungkan statemen pak Suroyo itu. Karena bahwasanya kampus bermasalah dan mahasiswa ingin meminta haknya pindah ke kampus lain tapi dengan syarat dan syarat itu memberatkan bagi mahasiswa," ungkap Krisda.
Meskipun pihak kampus telah memberikan opsi kampus lain yaitu Mitra Karya agar mahasiswa melanjutkan perkuliahan, namun mahasiswa enggan mengikuti arahan tersebut karena masih satu naungan dengan STIE Tribuana.
"Syarat tersebut kalo tidak mau dipindah ke STIE Mikar ya harus bayar. Kami ga mau pindah ke Mikar karena masih satu naungan juga," ungkap Krisda.
Padahal imbas ditutupnya kampus, harusnya menjadi tanggungjawab kampus untuk memberikan surat pindah. Adapun perjanian pencabutan beasiswa yayasan STIE Tribuana kepada mahasiswa dilakukan apabila mahasiswa melakukan tindak pidana, memakai narkoba dan bertindak asusila, IP semester berjalan kurang dari 3,0 , melanggar tata tertib kampus dan melakukan huru hara atau merusak fasilitas kampus.(kdh/rfi)
Load more