Cirebon, tvOnenews.com - Jajaran Polresta Cirebon mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari hasil pengungkapan kasus TPPO tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka.
Keempatnya diamankan petugas pada awal Juni lalu. Dari empat kasus yang berbeda, keempat tersangka ini melakukan perekrutan pekerja migran secara tidak sesuai prosedur untuk bekerja di beberapa negara yang sudah dijanjikan.
Namun, ternyata para korban atau pekerja migran ini dikirim ke negara yang tidak sesuai dengan apa yang sudah dijanjikan di awal saat perekrutan.
Bahkan, salah satu korban pekerja migran awalnya dijanjikan salah satu tersangka akan dipekerjakan di Korea. Namun, ternyata korban dikirim ke Turki pada tahun 2022 lalu.
Polresta Cirebon ungkap empat kasus TPPO dan penganiayaan yang sebabkan korban meninggal dunia. Dok: Erfan Septyawan-tvOne
Korban pun mengalami sakit di Turki dan akhirnya meninggal dunia. Selain itu, korban pun tak mendapatkan gaji seperti yang sudah dijanjikan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan modus para tersangka kasus TPPO tersebut juga bervariasi mulai dari menawarkan korban untuk bekerja di luar negeri tapi pada saat penempatannya tidak sesuai seperti yang dijanjikan ketika perekrutan.
Bahkan, para korbannya juga cenderung mendapat perlakuan tidak manusiawi seperti bekerja hampir 24 jam, gajinya tidak dibayarkan, tidak diberi makan dan minum hingga mendapat perlakuan kekerasan dari majikan dan agen di negara tempatnya bekerja.
"Para tersangka juga meminta uang hingga nominalnya mencapai puluhan juta rupiah kepada korban dengan alasan sebagai biaya awal untuk pemberangkatan ke negara tujuan," kata dia, Jumat (9/6/2023).
Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berbagai dokumen dari mulai paspor dan tiket pesawat, HP, mobil serta lainnya.
Saat ini, petugas masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan TPPO di Kabupaten Cirebon.
"Para tersangka kasus TPPO dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," jelasnya.
Sementara itu, dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia petugas juga mengamankan empat pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon pada bulan April lalu.
Peristiwa berawal dari bentrok antar kelompok yang berujung pada penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ini, para pelaku berikut barang bukti berupa gitar, kayu dan lainnya telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (esn/nsi)
Load more