Bandung, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung membekuk pembunuh seorang perempuan bernama Ema Purnama (42) yang jenazahnya terbungkus plastik saat ditemukan di sebuah kamar kontrakan di kawasan Cijerah, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan identitas pelaku merupakan suami korban sendiri yang berinisial AN (51) ditangkap pada Minggu (11/06/2023), setelah kabur ke Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
"Olah TKP (tempat kejadian perkara) oleh jajaran Inafis Polrestabes Bandung, akhirnya kami mengerucut ke salah satu tersangka atas nama AN yang merupakan suami korban," kata Budi saat konferensi pers di Markas Polrestabes Bandung, di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/06/2023).
Adapun, menurut dia, jenazah Ema itu ditemukan pada Rabu (07/06/2023) dan sempat mengagetkan masyarakat sekitar. Namun, kata dia, pembunuhan Ema itu dilakukan oleh suaminya pada Senin (05/06/2023) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.
Dia menjelaskan, kronologis pembunuhan itu berawal dari AN yang meminta Ema untuk datang ke kontrakannya yang berada di kawasan Cijerah itu pada Minggu (04/06/2023), yang pasangan suami istri ini sedang dalam proses perceraian.
Namun, kata dia, Ema baru datang ke kontrakan AN itu pada Senin pagi. Saat itu, AN mengajak Ema untuk rujuk, tetapi ditolak hingga AN mengaku sakit hati atas penolakan itu.
"Dan juga tersangka meminta uang senilai Rp27 juta karena yang tersangka katanya pernah membantu merenovasi kontrakan korban, dan korban tidak mau menyerahkan karena menganggap itu bukan tanggung jawabnya," kata Budi.
Load more