Usai adanya penolakan itu, AN kemudian melakukan penganiayaan terhadap istrinya itu. Setelah tidak berdaya, leher Ema dililit menggunakan kain sarung hingga meninggal dunia.
Setelah istrinya meninggal, menurut Budi, AN membawa uang dan motor milik korban untuk pergi ke luar kontrakan guna membeli plastik besar. Lalu AN kembali ke kontrakannya itu untuk membungkus mayat Ema dengan kain selimut dan dilapisi oleh plastik.
Dua hari berselang pada Rabu (7/6), menurut dia, penemuan mayat Ema terbungkus plastik itu diawali dari adanya sejumlah warga yang mencium bau tak sedap saat melintas di depan kontrakan pelaku. Lalu polisi mendatangi lokasi dan mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih.
"Pelaku lari ke daerah Jambi untuk bekerja, di sana pelaku juga ditangkap saat sedang bekerja di sana," kata dia.
Budi mengatakan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa lakban, karung plastik, dan sepeda motor berjenis Yamaha NMax.
Atas perbuatannya, menurut dia, tersangka AN dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Load more