LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polrestabes Bandung membekuk AN (51), pelaku pembunuhan perempuan yang jenazahnya dibangkus dalam plastik di Kota Bandung, Jawa Barat
Sumber :
  • Antara

Polrestabes Bandung Bekuk Pembunuh Perempuan Terbungkus Plastik, Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung membekuk pembunuh seorang perempuan bernama Ema Purnama (42) yang jenazahnya terbungkus plastik.

Senin, 12 Juni 2023 - 17:34 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung membekuk pembunuh seorang perempuan bernama Ema Purnama (42) yang jenazahnya terbungkus plastik saat ditemukan di sebuah kamar kontrakan di kawasan Cijerah, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan identitas pelaku merupakan suami korban sendiri yang berinisial AN (51) ditangkap pada Minggu (11/06/2023), setelah kabur ke Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

"Olah TKP (tempat kejadian perkara) oleh jajaran Inafis Polrestabes Bandung, akhirnya kami mengerucut ke salah satu tersangka atas nama AN yang merupakan suami korban," kata Budi saat konferensi pers di Markas Polrestabes Bandung, di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/06/2023).

Adapun, menurut dia, jenazah Ema itu ditemukan pada Rabu (07/06/2023) dan sempat mengagetkan masyarakat sekitar. Namun, kata dia, pembunuhan Ema itu dilakukan oleh suaminya pada Senin (05/06/2023) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca Juga :

Dia menjelaskan, kronologis pembunuhan itu berawal dari AN yang meminta Ema untuk datang ke kontrakannya yang berada di kawasan Cijerah itu pada Minggu (04/06/2023), yang pasangan suami istri ini sedang dalam proses perceraian.

Namun, kata dia, Ema baru datang ke kontrakan AN itu pada Senin pagi. Saat itu, AN mengajak Ema untuk rujuk, tetapi ditolak hingga AN mengaku sakit hati atas penolakan itu.

"Dan juga tersangka meminta uang senilai Rp27 juta karena yang tersangka katanya pernah membantu merenovasi kontrakan korban, dan korban tidak mau menyerahkan karena menganggap itu bukan tanggung jawabnya," kata Budi.

Usai adanya penolakan itu, AN kemudian melakukan penganiayaan terhadap istrinya itu. Setelah tidak berdaya, leher Ema dililit menggunakan kain sarung hingga meninggal dunia.

Setelah istrinya meninggal, menurut Budi, AN membawa uang dan motor milik korban untuk pergi ke luar kontrakan guna membeli plastik besar. Lalu AN kembali ke kontrakannya itu untuk membungkus mayat Ema dengan kain selimut dan dilapisi oleh plastik.

Dua hari berselang pada Rabu (7/6), menurut dia, penemuan mayat Ema terbungkus plastik itu diawali dari adanya sejumlah warga yang mencium bau tak sedap saat melintas di depan kontrakan pelaku. Lalu polisi mendatangi lokasi dan mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih.

"Pelaku lari ke daerah Jambi untuk bekerja, di sana pelaku juga ditangkap saat sedang bekerja di sana," kata dia.

Budi mengatakan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa lakban, karung plastik, dan sepeda motor berjenis Yamaha NMax.

Atas perbuatannya, menurut dia, tersangka AN dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(ant/ fis)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Trending
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat terhadap 26 Perwira Tinggi (Pati) Polri. Acara ini digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Jumat (29/11/2024).
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Selengkapnya
Viral