Bekasi, tvOnenews.com - Polsek Bekasi Utara, menetapkan Aditya Rizky Permana, pemilik event organizer (EO) Jogja Holiday Center, sebagai tersangka. Ia ditahan setelah melakukan penipuan dan penggelapan uang study tour siswa MAN 1 Kota Bekasi.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan mengatakan, uang yang disetorkan sekolah sebanyak Rp 474 juta telah dihabiskan pelaku untuk membayar utang pribadi dan juga membayar DP sepeda motor.
"Uangnya sebagian dia untuk menutupi utang, jadi gali lobang Tutup lobang. Bayar DP motor Rp 10 Juta. Di tabungannya aja hanya sisa Rp 2 juta," paparnya.
Menurut Kapolres, dari hasil pengakuan tersangka, uang yang terkumpul Rp 474 juta untuk wisata murid MAN 1 ke Jogja, baru digunakan tersangka Rp 3 juta untuk membayar DP hotel.
"Hotel sudah di DP 3 juta. Itu pun baru pengakuan dia. Kita minta bukti belum ada. Karena pada saat kita periksa, kita lakukan mana buktinya kalau kamu memang sudah bayar Ini bayar itu mana buktinya nggak ada dia tidak bisa menunjukkan. Kita belum tahu ini, ya orang DP 3 juta mungkin alibi dia aja. Karena uang segitu banyak masa yang dikasih baru 3 juta," tambahnya.
Saat ini tersangka masih terus diperiksa dan ditahan di Polsek Bekasi Utara. Tersangka ditahan seorang diri. Ia telah menjalankan eo Jojga Holiday Center selama 7 tahun di rumahnya yang juga dijadikan kantor. Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan apakah ada korban lain yang ditipu tersangka atau tidak.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara.
(kdh/ fis)
Load more