Bogor, tvOnenews.com - Terdakwa ASR alias Tukul divonis 9 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor Senin (12/06/2023). Hakim memvonis terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa 7,5 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Bogor, Daniel Mario menjelaskan, agenda sidang putusan ini merupakan agenda terakhir dari penanganan perkara nomor 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bgr atas nama anak Agi Saputra Radiatama (ASR) alias Tukul. Untuk sidang putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Iceu Purnawati, Hari Hazairin, dan Dewi Hesti Indria
"Pertama, menyatakan anak Agi Saputra Radiatama alias Tukul tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu," jelas Daniel.
Ditambahkan Daniel, lalu kedua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara selama 9 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, memberikan pelatihan kerja selama satu tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Bina Karsa Cileungsi Kabupaten Bogor.
“Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan kemudian anak tetap ditahan,” terangnya.
Selanjutnya, barang bukti semuanya dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan di dalam perkara atas nama Salman Alfarizi alias Aman. Terakhir, membebankan kepada anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu.
"Jadi, demikian itu tadi isi dari vonis Majelis Hakim yang saya bacakan kembali," ujarnya.
Load more