Depok, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan supir taksi daring (taksol), Sony Rizal oleh mantan anggota Densus 88 Polri, Bripda Haris Sitanggang memasuki persidangan. Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard GDC, Rabu (14/06/2023).
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim Mathilda Chrystina Katarina, sementara terdakwa Haris Sitanggang didampingi kuasa hukumnya. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dimintai tolong oleh saksi untuk membeli satu unit mobil dan dikirimkan uang sebesar Rp92 juta.
Uang tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk judi daring hingga habis tidak tersisa. Terdakwa kemudian bingung bagaimana menggantikan uang tersebut yang akan digunakan untuk membeli mobil. Kemudian terlintas di pikiran terdakwa untuk melakukan aksi kriminal.
Terdakwa Haris kemudian membeli pisau sangkur di kawasan Kelapa Dua, Cimanggis. Ia menyasar secara acak korbannya. Namun sejak tanggal 20 Januari, Haris belum berani untuk melakukan tindakannya.
Barulah pada tanggal 23 Januari, Haris menyewa mobil korban tanpa menggunakan aplikasi dan minta diantar ke perumahan Bukit Cengkeh dengan biaya 90 ribu rupiah. Di kawasan itulah, Haris melakukan aksinya.
"Jadi dalam sidang dakwaan ini, terdakwa melakukan aksinya karena bingung uang 92 juta yang seharusnya untuk membeli mobil malah habis untuk judi online," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tohom Hasiholan usai sidang.
Tohom mengungkapkan, dalam kasus tersebut hal yang memberatkan terdakwa adalah luka tusuk sebanyak 18 tusukan yang membuat korban meregang nyawa.
Load more