Dari hasil pembahasan tersebut, bahwa penafsiran yang dilakukan oleh Pesantren Al-Zaytun sangat menyimpang dan menafsirkan Al-Quran secara serampangan serta tidak memenuhi metodologi penafsiran.
Begitu juga dalam hal menempatkan non-Muslim saat shalat berjamaah juga tidak sesuai ajaran Aswaja. Selain itu terkait pernyataan Panji Gemilang yang berdalih mengikuti mazhab Bung Karno, juga haram diikuti, karena seharusnya menyandarkan argumen fiqih kepada ahli fiqih.
(ant/ fis)
Load more