Pangandaran, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran masih menyelidiki kasus raibnya tabungan siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pangandaran. Untuk membantu proses penyelidikan polisi juga telah memanggil sebanyak 21 orang tua siswa untuk dimintai keterangannya.
"Ya benar beberapa waktu lalu kami menerima laporan dari perwakilan orang tua siswa SD Negeri 1 Cijulang yang uang tabungan anaknya belum dikembalikan," ucap Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus kepada tvonenews.com melalui sambungan telepon, Selasa siang (27/06/2023).
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Pangandaran kemudian melakukan penyelidikan dengan melayangkan undangan terhadap 21 orang tua siswa yang tabungan anaknya belum dikembalikan oleh pihak sekolah. Beberapa diantaranya sudah memenuhi undangan pemeriksaan.
Kasat Reskrim menambahkan, selain melayangkan undangan kepada 21 orang tua siswa dari SD Negeri 2 Kondangjajar, Satreskrim juga memberikan undangan terhadap beberapa orang tua siswa dari SD Negeri 1 Cijulang yang diketahui berjumlah 28 orang.
"Kami akan fokus menyusun informasi dari orang tua siswa untuk selanjutnya kami akan melakukan undangan kepada pihak sekolah atau guru," tambah Luhut.
Kasus uang tabungan siswa SD yang raib ini terungkap ketika salah satu orang tua siswa di SDN 2 Kondangjajar meminta uang anaknya yang baru lulus kelas 6 segera dikembalikan. Namun pihak sekolah tidak sanggup memberikan uang tabungan dengan alasan uang yang disimpan di sebuah koperasi belum diterima pihak sekolah.
Setelah kasus tersebut mencuat ke publik, pihak Pemerintah Kabupaten Pangandaran kemudian melakukan pemeriksaan sementara hingga akhirnya memanggil 35 SD Negeri di dua kecamatan. Pertemuan antara Pemkab Pangandaran dengan sekolah, koperasi, komite dan orang tua siswa, diketahui uang yang raib mencapai Rp 7,47 miliar.
Load more