Bekasi, tvOnenews.com - Sebanyak sepuluh rumah warga Cluster Green Vilage terdampak pemagaran tembok beton, yang dibangun oleh pemenang sengketa yaitu pemilik tanah sebelah cluster. Bukan saja tidak memiliki akses jalan, salah satu warga bahkan hampir sebagian rumahnya masuk ke dalam aset pemilik lahan, dan kini teras rumahnya ikut ditembok.
Nafrantilofa salah seorang pemilik rumah di Cluster Green Village mengatakan, ia tinggal di cluster tersebut sejak 7 tahun lalu. Saat terjadi permasalahan ini, ia meminta kepada pemilik lahan agar rumahnya jangan ikut dirobohkan, terlebih ia membeli rumah tersebut secara kredit melalui bank.
Dari tanah seluas 79 meter, bangunan yang terdampak di rumah Lofa sebanyak 25 meter. Saat ini pihak pemilik lahan baru menembok teras rumah Lofa dengan beton. Lofa pun meminta keringanan agar bagian dalam rumah tidak dirobohkan atau ditembok sebelum permasalahan dengan pengembang selesai.
Lofa mengaku, saat membeli rumah ia tidak curiga dengan adanya permasalah di cluster tersebut. Pasalnya saat itu, rumah sebelahnya juga disegel lantaran menjadikan fasos fasum sebagai rumah.
"Waktu itu marketing cuma bilang sebelah rumah saya aja yg bermasalah," jelasnya.
Saat ini, ia hanya bisa menunggu keputusan terbaik. Ia belum berencana untuk pindah terlebih rumah yang ditempatinya kini masih kredit dengan bank.
Load more