Sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi yang diwakili Lurah Perwira, Camat Bekasi Utara serta utusan dari Dinas Tata Ruang, akhirnya meninjau langsung lokasi jalan rumah warga Cluster Green Village yang tertembok, Selasa (27/06/2023). Warga bergegas mengumpulkan dokumen pembelian rumah untuk proses verifikasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Yunus Effendi, Ketua RW 07 yang ditemui pada Rabu (28/06/2023) mengatakan, kedatangan Pemkot ke wilayahnya bertujuan untuk mengecek kondisi bangunan warga cluster yang kini hanya bisa dilalui berjalan kaki.
"Kemarin tepatnya tanggal 27 Juni 2023, telah hadir para instansi pemerintah Kota Bekasi yaitu diwakili Camat Bekasi Utara dan juga Lurah Perwira bersama Distaru meninjau lokasi pemagaran yang sudah dieksekusi Pengadilan Negeri Kota Bekasi beberapa waktu lalu dan sempat mengecek kondisi bangunan yang ada sekitar sini untuk mengecek warga Cluster Green Village. Kondisi saat ini warga pejalan kaki masih bisa dilakukan hanya saja tidak bisa untuk akses kendaraan," paparnya.
Menurut Yunus, saat ini warga yang akses jalannya hilang, sedang mengumpulkan dokumen pembelian rumah untuk diverifikasi pemkot.
"Katanya dalam waktu dekat akan mencoba berdialog dengan warga yang terdampak tersebut sebagai bentuk verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dmiliki mengenai kepemilikan tanah dan juga bangunan yang sudah dikeluarkan Distaru atau DPMPTSP terhadap site plan gambar, apakah sesuai tidak dengan bangunan dan rekomendasi daripada dinas tersebut," bebernya.
Menurut Yunus, sebelum pemberitaan ini viral, pihaknya telah berkirim surat ke Pemkot Bekasi namun tak kunjung mendapat solusi. Pemkot baru melakukan peninjauan lokasi pada Selasa (27/06/2023).
"Tanggal 15 Juli 2022, sudah bersurat kepada Pemkot Bekasi memberikan kabar terkait hal ini bahwa ada akses warga yang seharusnya fasos fasum dari pengembang PT SMP ini yang harus diserahkan ke Pemda. Namun, belum diserahkan dan justru ini ternyata fasum (tanah) itu milik orang lain, itu pun kami ketahui setelah ada sengketa ini dan itu dikuatkan dengan putusan pengadilan dan juga Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh pemilik tanah," tambah Yunus.
Saat ini warga tengah membentuk tim kecil untuk mencari keberadaan developer serta mengumpulkan alat bukti sertifikat dan juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mereka juga akan melakukan langkah hukum seperti melaporkan developer maupun instansi terkait yang telah berupaya menipu warga. Sebelumnya Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi terkait permasalahan di Cluster Green Village, dengan meminta dinas terkait mengecek rencana pembangunan maupun perizinan di lokasi terdampak.
Load more