Bekasi, tvOnenews.com - Aktifitas warga yang terdampak pemagaran terganggu karena akses jalannya hilang dan kini hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki. Warga pun terus berupaya mendapatkan akses jalannya kembali, salah satunya dengan meminta bantuan Pemkot Bekasi. Setelah dilakukan peninjauan oleh perwakilan Pemkot, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan mediasi antara warga Cluster Green Vilage dengan pengembang perumahan.
"Ya saya sudah perintahkan, kita lihat kaji dari ketentuan hukumnya dan tentunya persoalan antara pengembang ini harus ditengahi oleh pemerintah dan harusnya mesti kita mediasi, sehingga pada akhirnya warga masyarakat tidak mengalami kesulitan terkait dengan proses kepemilikan tanah," ucapnya.
Tri mengatakan, dalam proses mediasi pihak Pemkot akan berupaya berkomunikasi dengan pengembang sehingga kesulitan warga dapat teratasi.
"Yang penting kita harus tetap menghormati hukum yang ada, keputusan yang sudah ada, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana mengkomunikasikan antara pengembang yang ada sehingga warga masyarakat tidak mengalami kesulitan. Karena ini kan dua-duanya ada di kewenangan perizinan nanti ada di dinas tata ruang," jelas Tri.
Meski sudah ditinjau langsung oleh Lurah, Camat serta Dinas Tata Ruang, namun Tri mengaku belum mendapatkan hasil dari kunjungan tersebut. Sebelumnya Plt meminta dinas terkait untuk melakukan investigasi serta memverifikasi pembangunan Cluster Green Vilage.
Saat ini warga cluster yang jalannya terdampak penutupan tembok beton sedang mengumpulkan dokumen pembelian rumah sehingga bisa dijadikan bahan investigasi oleh Pemkot Bekasi.
Sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi yang diwakili Lurah Perwira, Camat Bekasi Utara serta utusan dari Dinas Tata Ruang, akhirnya meninjau langsung lokasi jalan rumah warga Cluster Green Village yang tertembok, Selasa (27/06/2023). Warga bergegas mengumpulkan dokumen pembelian rumah untuk proses verifikasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Yunus Effendi, Ketua RW 07 yang ditemui pada Rabu (28/06/2023) mengatakan, kedatangan Pemkot ke wilayahnya bertujuan untuk mengecek kondisi bangunan warga cluster yang kini hanya bisa dilalui berjalan kaki.
"Kemarin tepatnya tanggal 27 Juni 2023, telah hadir para instansi pemerintah Kota Bekasi yaitu diwakili Camat Bekasi Utara dan juga Lurah Perwira bersama Distaru meninjau lokasi pemagaran yang sudah dieksekusi Pengadilan Negeri Kota Bekasi beberapa waktu lalu dan sempat mengecek kondisi bangunan yang ada sekitar sini untuk mengecek warga Cluster Green Village. Kondisi saat ini warga pejalan kaki masih bisa dilakukan hanya saja tidak bisa untuk akses kendaraan," paparnya.
Menurut Yunus, saat ini warga yang akses jalannya hilang, sedang mengumpulkan dokumen pembelian rumah untuk diverifikasi pemkot.
"Katanya dalam waktu dekat akan mencoba berdialog dengan warga yang terdampak tersebut sebagai bentuk verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dmiliki mengenai kepemilikan tanah dan juga bangunan yang sudah dikeluarkan Distaru atau DPMPTSP terhadap site plan gambar, apakah sesuai tidak dengan bangunan dan rekomendasi daripada dinas tersebut," bebernya.
Menurut Yunus, sebelum pemberitaan ini viral, pihaknya telah berkirim surat ke Pemkot Bekasi namun tak kunjung mendapat solusi. Pemkot baru melakukan peninjauan lokasi pada Selasa (27/06/2023).
"Tanggal 15 Juli 2022, sudah bersurat kepada Pemkot Bekasi memberikan kabar terkait hal ini bahwa ada akses warga yang seharusnya fasos fasum dari pengembang PT SMP ini yang harus diserahkan ke Pemda. Namun, belum diserahkan dan justru ini ternyata fasum (tanah) itu milik orang lain, itu pun kami ketahui setelah ada sengketa ini dan itu dikuatkan dengan putusan pengadilan dan juga Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh pemilik tanah," tambah Yunus.
Saat ini warga tengah membentuk tim kecil untuk mencari keberadaan developer serta mengumpulkan alat bukti sertifikat dan juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mereka juga akan melakukan langkah hukum seperti melaporkan developer maupun instansi terkait yang telah berupaya menipu warga. Sebelumnya Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi terkait permasalahan di Cluster Green Village, dengan meminta dinas terkait mengecek rencana pembangunan maupun perizinan di lokasi terdampak.
"Saya lagi minta ke dinas tata ruang untuk melihat site plan nya dan proses perizinannya. Kemudian rencana tapak awalnya. Nanti kita lihat , kita investigasikan , kita inventarisasikan apa apa yang kemudian langkah langkah," ungkap Tri. (kdh/rfi)
Load more