Depok, tvOnenews.com - Kasus tewasnya A, tahanan pencabulan terhadap anak kandungnya di ruang tahanan Polres Metro Depok masih bergulir. Delapan tahanan ditetapkan sebagai tersangka atas pengeroyokan A.
Masing-masing tersangka berinisial MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF, dan FNA. Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan motif pengeroyokan lantaran para tersangka kesal dengan kasus pencabulan yang dilakukan A terhadap anak kandungnya sendiri.
Kata dia, para tersangka melakukan pengeroyokan dengan memukul korban dengan tangan kosong di sejumlah bagian tubuh A. Diakui juga ada pemukulan di bagian bokong dengan potongan pipa. Saat disinggung terkait pipa yang bisa dijadikan alat untuk pemukulan, pihak kepolisian mengungkapkan pipa tersebut dipatahkan sendiri oleh para tersangka.
"Memang ada pipa air di sel, dan itu dipatahkan oleh mereka sendiri," tuturnya.
Terkait pengakuan keluarga korban yang mengatakan adanya pungutan sebesar 1,5 juta rupiah oleh kepala kamar, pihak kepolisian membantah. Polisi mengklaim hasil investigasi tidak ditemukan adanya unsur pungutan.
"Sejauh ini kita lakukan pendalaman tidak ditemukan fakta-fakta itu," ujarnya.
Load more