Di pasal lain, yakni Pasal 6 Nomor 1 pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pencegahan perbuatan maksiat. Sementara Pasal 7 tentang pembinaan dan pengawasan.
Koordinator Aliansi Umat Islam (AUI) Garut Ceng Aam merespons positif dengan Perbub terbaru yang mengatur LGBT di Garut.
Hal itu dikatakan bukan untuk memberangus pelaku LGBT, melainkan menyadarkan mereka ke jalan yang benar.
"Jika sudah dibaca dan disimak, pasal baru dalam Perbub itu untuk pencegahan. Kita akan bantu pemerintah untuk menyadarkan para pelaku yang sudah terlanjur mengalami kelainan seks, mereka kan manusia, warga negara Indonesia, kami tak akan berangus. Justru kami akan bantu untuk konseling termasuk rehabilitasi," kata Ceng Aam.
Kini, para pelaku LGBT tak bisa leluasa melakukan aktivitas secara bebas dimuka umum dimana dalam Perbub tersebut ada pasal yang akan melakukan pengawasan.
Perbub terbaru ini terbit merupakan buntut ditemukannya 3.000 warga Garut yang masuk ke dalam komunitas LGBT. (thh/nsi)
Load more