Indramayu, tvOnenews.com - Petualangan cabul Narito (41), tukang batagor ini terhenti di tangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat.
Sang tukang batagor diamankan petugas usai melakukan perbuatan menggerayangi tubuh bocah perempuan di Kecamatan Haurgeulis.
Tersangka yang sempat diamankan di balai desa setempat, kemudian digelandang petugas ke Mapolres Indramayu.
"Jadi berawal bahwa ada saksi yang melihat telah terjadi pencabulan terhadap korban S dengan tersangka adalah N," ujar AKBP Fahri Siregar, Kapolres Indramayu kepadat tvOnenews.com, selasa (11/7/2023).
"Diman melihat bahwa korban serangan di pangku dan terlihat sedang dicabuli oleh tersangka. Selanjutnya ayah dari si korban menanyakan kepada korban dan mengaku telah dicabuli oleh tersangka, tersangka berhasil diamankan oleh warga dan selanjutnya polisi datang dan menginterogasi tersangka," tambahnya.
Korban yang saat itu baru membeli batagor, dipangku dan digerayangi pada bagian kemaluannya tepat di pinggir gerobaknya.
Bahkan, korban sudah berulang kali dicabuli tersangka yang berjualan di sekitar rumahnya.
"Tersangka mengakui perbuatanya, dilakukan sudah beberapa kali berdasarkan pengakuan tersangka sudah sejak tahun 2022,"lanjut AKBP Fahri.
Dari pemeriksaan awal, korban pencabulan tersangka lebih dari sepuluh bocah. Tersangka mengalami kelainan seksual dan cenderung tertarik kepada anak-anak perempuan.
Aksi bejatnya ini, bahkan sudah dilakukan sejak tahun 2022 dengan korbannya merupakan anak-anak pembeli batagornya.
"Tidak hanya mencabuli korban S, tersangka juga mengakui mencabuli sepuluh korban lainya. Kita sedang telusuri korban lainya. Tersangka ini menjual siomay dan batagor, jadi tersangka mencabuli korban yang di dekat kerobak dagangannya," pungkas AKBP Fahri Siregar.
Selain tersangka, petugas juga menyita dua pakaian yang dikenakkan tersangka maupun korban saat kejadian.
Petugas masih mendalami kasus pencabulan ini dan tidak menutup kemungkinan korban leboh dari sepuluh anak-anak.
Tersangka dijerat pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(oro/muu)
Load more