Garut, tvOnenews.com - Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur larangan LGBT di Garut telah disahkan oleh Pemerintah Daerah Garut, Jawa Barat.
Perbub Nomor 47 Tahun 2023 tentang Perbuatan Anti Maksiat secara jelas melarang kegiatan homoseksual dan biseksual.
Aktivitas para pelaku yang mengalami kelainan seksual atau para kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) kini tak bisa semena-mena mengumbar kegiatan dimuka umum di kawasan Garut, Jawa Barat.
Pasalnya, Perbub yang mengatur larangan LGBT sudah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Garut dengan mengacu pada Perda Anti Maksiat.
Usai disahkannya Perbub Anti LGBT ini, Bupati Garut Rudy Gunawan mengemukakan aturan baru ini dibuat untuk kepentingan masyarakat Garut.
"Membuat Perbub ini sudah dikonsultasikan dan Perbub ini tidak boleh ada sanksi hukum. Kita harus mengacu kepada di atasnya, di KUHP ada atau tidak. Kami hanya melakukan upaya agar di Garut ini berakhlakul karimah. Tentu itu perbuatan yang dilarang agama. Kita hanya melakukan tindakan preventif dan pembinaan," kata Rudy, Rabu (12/7/2023).
Perbub baru ini salah satunya untuk mempersempit ruang gerak komunitas LGBT sehingga mereka tak bisa semena-mena mengumbar kegiatan dimuka umum.
Load more