Perbub anti maksiat atur larangan LGBT di Garut, bupati sebut langgar ketertiban bisa kena pasal lain. Dok: Pexels-Monstera
Meski Perbub anti LGBT tersebut tak mengatur sanksi maupun pidana, namun Pemerintah Daerah Garut bisa menjerat pelaku LGBT yang membandel ke ranah aturan mengganggu ketertiban umum.
“Akan melakukan langkah-langkah lain. Bisa saja mereka melanggar keamanan ketertiban, bisa saja dengan menggunakan pasal-pasal yang lain," tambahnya.
Rudy sadar diri dalam KUHP maupun aturan hukum yang lebih tinggi terkait sanksi LGBT belum ada.
Namun, ia ingin masyarakat Garut memiliki dasar norma dan menjaga adat dan budaya leluhur.
“Di KUHP saya rasa tidak ada. Yang sudah terlanjur memiliki seks menyimpang, sosial, kesehatan dan agama kita menyampaikan kepada yang bersangkutan maupun keluarganya ia harus mendapatkan penyembuhan," jelasnya.
Load more